1 Duh...Kejagung Petieskan Kasus Korupsi Kepala Daerah



Senin, 13 Agustus 2012 - 00:04:10 WIB
Duh...Kejagung Petieskan Kasus Korupsi Kepala Daerah Kategori: Hukum & Kriminal - Dibaca: 132 kali

JAKARTA, selaluonline.com- Indonesian Coruption Watch (ICW) mencurigai Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan sengaja telah mempetieskan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan sejumlah kepala daerah. Bahkan, akan mengarahkan menghentikan penyidikan atau di-SP3 kasus tersebut.

Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson F Juntho, di Jakarta, Minggu (12/8), menyebutkan indikasi kasus yang melibatkan kepala daerah itu akan dihentikan penyidikannya. Hal ini dapat terlihat atas kehadiran Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, yang menjadi tersangka dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebesar Rp576 miliar.

Ironisnya lagi, kata Emerson, Awang Faroek hadir di acara rapat yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung yang notabene sebagai tempat dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini, Kejagung seharusnya bersikap tidak pandang bulu atau tidak mengulur waktu untuk menyidik para tersangka tersebut.

"Sepertinya, Kejagung tidak mau capek-capek untuk mengusutnya. Kejaksaan menurut kami hanya berani mengusut kasus-kasus kelas teri saja, tapi kalau kasus-kasus kelas kakap dilepaskan," katanya.

Dilaporkan, sejumlah kepala daerah yang bermasalah itu, yakni, Awang Faroek (Gubernur Kalimantan Timur), Buhari Matta (Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara), Muhtadin Serai (Bupati Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan), Bambang Bintoro (Bupati Batang, Jawa Tengah), Budiman Arifin (Bupati Bulungan, Kalimantan Timur), Dudung Bachtiar Supardi (Wakil Bupati Purwakarta, Jawa Barat), Ruhudman Harahap (Wali Kota Medan, Sumatera Utara), dan Edison Saleleubaja (Bupati Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat).

Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin juga sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Tapi media massa baru mengetahui kasusnya sudah dihentikan penyidikannya atau SP3 satu tahun kemudian.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD juga pernah menyatakan sebanyah 243 kepala daerah tersangkut kasus korupsi dan sudah disidik, bahkan ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hal ini terbukti dengan banyaknya kepala daerah dan anggota DPR yang dipilih oleh rakyat terlibat kasus korupsi," kata dia, saat memberikan kuliah umum di Auditorium Universitas Andalas (Unand) Padang, pekan lalu.

Sementara itu, terkait kehadiran Awang Faroek dalam acara rapat kabinet terbatas di Kejagung, anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani berjanji akan mempertanyakan hal itu kepada Kejagung karena hal tersebut tidak etis dilakukan karena seorang tersangka kasus korupsi yang tengah ditangani Kejagung justru menghadiri acara kenegaraan yang digelar di institusi yang menjadikan dirinya tersangka.

“Kejadian itu sangat mempermalukan lembaga Kejagung. Masak seorang tersangka kasus korupsi di Kejagung bisa menghadiri acara kenegaraan yang digelar di Kejagung? Ini kan sangat luar biasa, rapat kabinet dengan tersangka korupsi," kata Ahmad Yani dengn penuh keheranan. (toms)






Berita Terkait:


0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)

 

Copyright © 2011 by selaluonline.com. All Rights Reserved.