
Minggu, 12 Agustus 2012 - 03:48:25 WIB
Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan 600 Balpres Pakaian Bekas Kategori: Hukum & Kriminal - Dibaca: 210 kali
TANJUNG BALAI, selaluonline.com- Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Teluk Nibung, Tanjung Balai, Medan, memusnahkan sebanyak 600 balpres pakaian bekas hasil tangkapan dan penindakan barang selundupan atau ilegal selama tahun 2010 s/d 2011, di Belawan.Kepala KPPBC Teluk Nibung, Rahmady Effendi Hutahaean menyebutkan, di pilihnya daerah Belawan sebagai lokasi pemusnahan pakaian bekas illegal itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diingingakn
“Pemusnahan itu disaksikan Kepala Kanwil Medan, dan instansi terkait seperti Muspida dan diamankan oleh Kepolisian KP3 Belawan dan aparat TNI,” jelas Effendi.
Sebanyak 155 balpres hasil penindakan tahun 2010 dan 445 balpres hasil penindakan tahun 2011, yang di lakukan pemusnahan dengan tidak didapatkan tersangka pemiliknya. “Sehingga tidak dilakukan proses penyidikan atas barang yang dimusnahkan tersebut”, jelas Rahmady, Kamis (9/8/2012) pada saat pemusnahan.
Barang musnahan ini sudah ditetapkan sebagai barang milik negara sesuai Surat Keputusan KEP-35/WBC.02/KPP.05/2011 tanggal 26 April 2011, KEP-40/WBC.02/KPP.05/2011 tanggal 30 September 2011 dan KEP-41/WBC.02/KPP.05/2011 tanggal 30 September 2011.
Serta surat dari Kementerian Keuangan S-484/MK.6/2011 tanggal 14 Desember 2011, Surat No S-489/MK.6/2011 tanggal 15 Desember 2011 dan S-497/MK.6/2011 tanggal 15 Desember 2011, S-474/MK.6/2011 tanggal 14 Desember 2011. Sehingga memiliki kekuatan hukum untuk dilakukan pemusnahan.
"Pakaian bekas impor dilarang masuk ke Indonesia karena melanggar ketentuan umum larangan sebagaimana dimaksud Kepmen Perindag nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang barang yang diatur tata niaga impornya yang diubah dengan Kepmen Perindag nomor 642/MPP/Kep/9/2002 dan Pasal 102 huruf a UU No 17/2006 tentang Perubahan Atas UU No10/1995 tentang Kepabeanan," katanya.
Untuk informasi, kata Rahmady, bagi mereka yang akan berusahan untuk melakukan penyelundupan balpres nantinya dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
"Karena, usaha penyeludupan balpres dapat mengganggu perkembangan dunia tekstil di Indonesia dan gangguan lainnya dalam bidang medis yaitu dapat menyebarkan penyakit bagi pemakainya," katanya. (vike)
Berita Terkait:

0 Komentar :
Isi Komentar :


















