1 YLKI: Iklan Rokok di Media Publik Melanggar UU Cukai



Jumat, 10 Agustus 2012 - 03:47:46 WIB
YLKI: Iklan Rokok di Media Publik Melanggar UU Cukai Kategori: Nasional - Dibaca: 136 kali

JAKARTA, selaluonline.com- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan, konsumsi dan iklan rokok yang dipasang di iklan ataupun media publik, seharusnya dikendalikan karena rokok merupakan  komoditas komoditi kena Cukai.

“Sebab, kebebasan produsen rokok mempublikasikan produknya di berbagai media public merupakan pelanggaran berat UU Cukai,” kata Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, Kamis (9/8/2012).

Argumentasinya, kata Tulus, komoditas lain yang dikenai cukai juga tidak dibolehkan UU Cukai beriklan sedemikian rupa.

"Rokok termasuk barang kena cukai, harusnya konsumsi rokok dibatasi, Filosofi dari barang kena cukai adalah barang yang konsumsinya perlu dikendalikan alias peredarannya perlu diawasi,” jelasnya.

Dan pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup. Seperti yang terjadi pada dua barang kena cukai lain, yakni alkohol dan etil alkohol. "Ini namanya diskriminasi, karena alkohol peredarannya diatur sedangkan rokok tidak," kata Tulus.

Seharusnya, peredaran rokok diperlakukan sama dengan barang kena cukai lain. "Diberikan undang-undang serta peraturan yang jelas mengenai baik penjual serta pembeli, dan penjual rokok harus memiliki izin jual rokok," katanya. Sementara itu, Indonesia masih menduduki peringkat ketiga sebagai negara dengan konsumsi rokok terbesar di dunia setelah Cina dan India.

Jika di Indonesia peringatan pemerintah tentang bahaya rokok itu ditulis panjang lebar dan melebar ke mana-mana, maka di Belanda singkat saja: Rokken Is Doodelijk, alias Rokok Mematikan. Maksudnya, jangan merokok kalau tidak mau mati. (vike)





Berita Terkait:


0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)

 

Copyright © 2011 by selaluonline.com. All Rights Reserved.